top of page
line.png

TINJAU KEMBALI HUKUM BERLAKUNYA UANG DIGITAL DI INDIA

Diperbarui: 3 Okt 2022


Antrian ATM 100 rupee di Howrah

Kita tidak tahu siapa ibu yang cerdas dari India ini, tapi artinya makin banyak orang yang menyadari kemana dunia akan diarahkan, atau mungkin tahu tapi pura-pura tidak tahu.

India termasuk negara pertama yang “mendigitalisasi” mata uang. Dan hari ini untuk membeli jagung rebus atau tukang rujak dipinggir jalan saja anda bisa bayar dengan scan QR Code di HP.

Ketika itu 8 November, jam 8 malam tahun 2016, PM India mengumumkan bahwa 2 pecahan tertinggi adalah illegal. Sebuah kebijakan ekonomi yang mungkin langka kita dengar : “demonetisasi”, makna gampangnya uang kertas tidak lagi legal sebagai alat tukar.

Pengumuman itu menyebut, bahwa penggunaan pecahan uang kertas 500 dan 1.000 rupee (sekitar Rp10 ribu dan Rp.20 ribu) adalah illegal, dan warga wajib menyetor uang tunai mereka ke rekening bank, sementara pecahan lain yang lebih kecil masih berlaku.

Yang bisa dibaca dibalik langkah spektakuler itu adalah :

  • Menuju perubahan dari uang kertas menuju uang digital.

  • Pecahan 500 dan 1000 rupee adalah yang paling tinggi dan paling banyak digunakan, sehingga cukup mewakili tingkat kekayaan setiap orang.

  • Jika seluruh uang telah digital, Apa saja yang dibeli/ dijual bisa dimonitor dari sono.

  • Jika seluruh uang telah digital, akan lebih mudah menentukan pajak seseorang, dan mencegah penghindaran pajak.

  • Nantinya, kekayaan tidak lagi dalam kendali. Jika anda dianggap “mbalelo”, dengan gampang anda “dilumpuhkan”, dan tidak akan bisa lagi menjual/ membeli apapun, karena seluruh uang telah digital.

  • dsb.

bottom of page