top of page
line.png

ASI SINTETIS UNTUK BAYI AKHIRZAMAN


ebuah perusahaan di North Carolina bernama BIOMILQ mengklaim telah mampu memproduksi “air susu ibu” atau “mother’s breast milk” yang diproduksi oleh mesin “bioreactor”, yang dikatakan bisa menirukan proses produksi ASI dalam payudara wanita.

Kualitas ASI sintetis buatan perusahaan ‘Biomilq’ itu dikatakan sama dengan Air susu ibu, hanya saja tidak diproduksi oleh payudara seorang ibu tapi melalui metode “kultur sel epitel payudara wanita”.

Biomilq baru saja mendapatkan dukungan dari investor papan atas dunia, Bill gates senilai $3,5 juta, dalam pendanaan Seri A dari “Breakthrough Energy Ventures”, perusahaan investasi Bill Gates yang berfokus pada perubahan iklim.

Para investor “Breakthrough Ventures” sendiri terdiri atas milyarder papan atas dunia seperti Jeff Bezos, Mark Zuckerberg, Richard Branson, Masayoshi Son, Jack Ma, Michael Bloomberg dan Marc Benioff.

Co-founder dan CEO Biomilq, Michelle Egger adalah seorang ilmuwan makanan yang bekerja di “Gates Foundation”.

 

Sapi Dianggap Biang Pemanasan Global

CSO (Chief Security Officer) Biomilq, Leila Strickland, berharap bahwa ASI sintetis yang diproduksi oleh ‘Biomilq’, akan membantu mengurangi “emisi karbon” dunia, karena produksi susu formula bayi global melibatkan “peternakan sapi”, yang dianggap sebagai salah satu produsen gas Methan yang bertanggung jawab pada pemanasan global.

“Saat ini, perkiraan kami, setidaknya 10% dari pasar susu global adalah susu bayi formula, itu berarti akan memproduksi 5.700 metrik ton karbon (CO2), dan 4.300 galon air tawar dikonsumsi setiap tahun untuk memberi makan anak.”

“Orang tua ingin melakukan yang terbaik untuk anak-anak mereka tetapi tidak harus bingung antara memberi makan anak-anak mereka dengan melindungi planet ini,” kata CEO Biomilq, Michelle Egger.

 

Teknik Pembuatan ASI Sintetis




CSO Biomilq, Leila Strickland mengaku, ketika mendengar tentang burger pertama yang menggunakan daging sintetis yang dikembangkan di laboratorium, yang mulai dikembangkan pada tahun 2013, dia melirik untuk mengadaptasi teknologi itu untuk “membiakkan sel epitel dari payudara wanita” untuk menghasilkan susu.

“Dengan menggunakan teknik yang sama dalam pembuatan daging sintetis, yang beberapa dekade ini digunakan untuk menumbuhkan sel di luar tubuh, kami dapat mereproduksi perilaku sel-sel ini untuk menghasilkan komponen dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan bayi,” kata Strickland.

BIOMILQ mengkalim, ASI sintetis itu dikembangkan di laboratorium dari “jaringan payudara” yang diambil dan “sel-sel susu” dari wanita di komunitas lokal mereka. Laboratorium kemudian menumbuhkan sel-sel dodnor itu didalam tabung, dan memberi mereka nutrisi.

Kemudian menginkubasinya dalam “bioreactor” di mana sel-sel menyerap lebih banyak nutrisi.

Bioreaktor dimaksudkan untuk meniru lingkungan didalam payudara wanita, dan setelah “media kultur sel penghasil susu” dipompa melalui reaktor, sel-sel mulai mengeluarkan susu.

 

Kapan Mulai Diproduksi?

Strickland mengatakan, bahwa masih perlu 3 hingga 5 tahun lagi sebelum produk BIOMILQ pertama masuk ke pasar. Sementara itu, perusahaan perlu meningkatkan produksinya dan menurunkan biaya, serta “meyakinkan regulator” (pengawas obat dan makanan) guna menetapkan bahwa produknya aman untuk dikonsumsi.

 

Pandangan Islam Tentang ASI Sintetis

Seperti halnya makan daging yang tidak boleh sembarangan dan telah diatur dalam Islam, menyusui bayi dibawah 2 tahun juga telah diatur dengan sangat detail, dan tidak boleh dilakukan sembarangan.

Bahwa menyusukan bayi kepada wanita lain, ternyata tidak sesederhana seperti seorang dewasa makan nasi atau makanan lainnya. Dan hukum memberi bayi dengan “ASI sintetis” akan menjadi tidak sesederhana seperti ketika bayi diberi susu formula (susu sapi yang ditambah vitamin atau suplemen lain) .

Hal itu dikarenakan “ASI sintetis” yang diproduksi masal diambil dari “sel epitel” (sel hidup) wanita lain, yang tentu saja status nasabnya tidak diketahui, sehingga akan sama dengan menyusukan bayi kewanita lain yang tidak jelas nasabnya.

Kita simak ayat berikut :

وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (men-derita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apa-bila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Baqarah: 233).

 

Jika kita simak al-Baqarah: 233, maka ayat ini terkesan seperti memberi kebebasan orang tua untuk boleh sembarangan menyusukan bayinya kepada wanita lain. Tapi jika kita simak ayat lain, yaitu An Nisa :23, maka baru bisa famahi, bahwa al-Baqarah:233 baru bisa difahami dengan benar setelah kita membaca an-Nisa: 23.  

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan. (QS. An-Nisa’ 4: 23).

 

Dari gabungan dua ayat itu, kesimpulan yang bisa kita ambil adalah :


Diperbolehkan menyusukan bayi kepada wanita lain, dengan catatan harus disadari bahwa, status bayi nantinya akan menjadi mahram bagi wanita lain yang menyusuinya itu, dan mahram dengan bayi lain yang menyusu ke wanita itu, baik itu anak kandungnya maupun bukan.

Dengan demikian, hukum perkawinan yang berlaku bagi sibayi, adalah hukum yang berlaku oleh sebab hubungan darah.


Juga ada banyak hadits sahih yang menguatkan kesimpulan itu yang kita sajikan dibagian referensi.

 

Kesimpulan

Masalah pemberian “ASI sentetis” yang diproduksi masal kepada bayi, bukanlah masalah sederhana bagi umat Islam, masalah itu dimulai dari pengambilan ‘sel epitel’ yang merupakan sel hidup dari seorang wanita yang sudah pasti tidak diketahui nasabnya (hubungan darahnya).

Resiko besarnya adalah, akan terjadi milyaran perkawinan haram akibat dari milyaran bayi yang meminum ASI sintetis yang bahan bakunya diambil dari wanita yang sama.

 

Allahualam, mudah-mudahan bermanfaat.

-----------------------

REFERENSI

Ayat tentang menyusukan bayi ke wanita lain :

وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (men-derita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apa-bila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Baqarah: 233).

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan. (QS. An-Nisa’ 4: 23).

 

Hadits Tentang Menyusui dan Sepersusuan (rada’ah) :

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ ابْنَةِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهَا

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَأَنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ إِنْسَانٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرَاهُ فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنْ الرَّضَاعَةِ الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ

Telah bercerita kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari ‘Abdullah bin Abu Bakr dari ‘Amrah, putri ‘Abdur Rahman bahwa ‘Aisyah radliallahu ‘anhu, istri Nabi Shallallahu’alaihiwasallam mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaiwasallam pernah bersamanya (di rumah ‘Aisyah) lalu dia mendengar suara manusia meminta izin masuk di rumah Hafshah lalu aku katakan; “Wahai Rasulullah, itu ada laki-laki minta izin masuk di rumah baginda!”. Maka Rasulullah Shallallahu’alaiwasallam bersabda: “Aku kira dia itu pamannya Hafshah secara susuan. Ingat, sepersusuan itu melarang segala hal yang terlarang karena serahim”. (HR. Bukhari No. 2874)

 

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَإِنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرَاهُ فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنْ الرَّضَاعَةِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ كَانَ فُلَانٌ حَيًّا لِعَمِّهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ دَخَلَ عَلَيَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di depan Malik dari Abdullah bin Abu Bakar dari ‘Amrah bahwasannya Aisyah telah mengabarkan kepadanya bahwa waktu itu Rasulullah ﷺ berada di sampingnya, sedangkan dia (‘Aisyah) mendengar suara seorang laki-laki sedang minta izin untuk bertemu Rasulullah di rumahnya Hafshah, ‘Aisyah berkata; Maka saya berkata; “Wahai Rasulullah, ada seorang laki-laki yang minta izin (bertemu denganmu) di rumahnya Hafshah”. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Saya kira fulan itu adalah pamannya Hafshah dari saudara sesusuan.” Aisyah bertanya; “Wahai Rasulullah, sekiranya fulan tersebut masih hidup -yaitu pamannya dari saudara sesusuan- apakah dia boleh masuk pula ke rumahku?” Rasulullah ﷺ menjawab: “Ya, sebab hubungan karena susuan itu menyebabkan mahram sebagaimana hubungan karena kelahiran.” (HR. Muslim No. 2615)

 

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ الْوِلَادَةِ

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abdullah bin Dinar dari Sulaiman bin Yasar dari ‘Urwah dari Aisyah isteri Nabi ﷺ bahwa Nabi ﷺ berkata: “Sesuatu yang diharamkan karena persusuan, diharamkan seperti (diharamkan) karena nasab (keturunan).” (HR. Abu Daud No. 1759)

حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَسْوَدِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ الْوِلَادَةِ

Telah menceritakan kepada kami Hassan Telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai’ah Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Aswad dari Urwah bin Az-Zubair dari Aisyah, ummul mukminin bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Segala yang diharamkan karena keturunan diharamkan pula karena sepersusuan.” (HR. Ahmad No. 23235).

 

حَدَّثَنَا بُنْدَارٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ حَدَّثَنَا مَالِكٌ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى الْأَنْصَارِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا حَرَّمَ مِنْ الْوِلَادَةِ

قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ لَا نَعْلَمُ بَيْنَهُمْ فِي ذَلِكَ اخْتِلَافًا

Telah menceritakan kepada kami Bundar, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id Al Qathan, telah menceritakan kepada kami Malik diganti dengan jalur riwayat: telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Musa Al Anshari berkata; telah menceritakan kepada kami Ma’an berkata; Telah menceritakan kepada kami Malik dari Abdullah bin Dinar dari Sulaiman bin Yasar dari ‘Urwah bin Zubair dari Aisyah berkata; Rasulullah bersabda: “Allah telah mengharamkan pada hubungan persusuan sebagaimana pengharaman hubungan anak (nasab).” Abu Isa berkata; “Ini merupakan hadits hasan sahih. ini merupakan pendapat para ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan yang lainnya. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka.” (HR. Tirmidzi No. 1066)

“إِنَّ الرَّضَاعَةَ تَحْرُمُ مَا تَحْرُمُ الْوِلَادَةُ”

Sesungguhnya persusuan membuat haram apa yang diharamkan oleh sebab melahirkan (HR. Bukhari dan Muslim).

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Hal-hal dari hubungan persusuan diharamkan sebagaimana hal-hal tersebut diharamkan dari hubungan nasab.” (HR. Bukhari: 2645).

“يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ”

Diharamkan sebab persusuan apa yang diharamkan oleh sebab nasab (HR. Imam Muslim).

رضاع اال يا اَشس انعظٛى ٔاَثد انهذًا

Tidak dinamakan menyusu kecuali apa yang dapat memperbesar tulang dan menumbuhkan daging. (HR. Bukhari)

لاَ رَضَاعَ إِلاَّ فِيْ حَوْلَيْنِ

“Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi: 1544).

Postingan Terkait

Lihat Semua

*SAFWAN, kau bahagia, aku bahagia*

Pernikahan, kawin, adalah tema yang hampir selalu aku sukai dalam setiap  percakapan. Bukan apa2 . karena pernikahan terlalu indah. Nikah adalah hal paling ditunggu siapa saja. Manusia mungkin bersedi

bottom of page